Pengadaan di BRMP Tanah dan Pupuk telah terintegrasi dalam SiRUP yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
SiRUP merupakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang berfungsi sebagai sarana pengumuman RUP dan layanan publik terkait pengadaan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara nasional secara transparan dan terbuka.
Pengadaan di BRMP Tanah dan Pupuk juga terintegrasi dengan LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.