Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkup Instansi Pemerintah. Surat edaran ini memuat penegasan dan himbauan agar penyelenggaraan pelayanan yang ada di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk unit kerja yang berada di lingkungan instansi tersebut, menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan, serta melaporkan penerapan standar pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.