Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk (BRMP Tanah dan Pupuk) merupakan transformasi dari Balai Penelitian Tanah, yang berdiri sejak tahun 1905. Dalam perjalanan sejarah, sebelum bertansformasi menjadi BRMP Tanah dan Pupuk telah berganti nama sebanyak 14 kali perubahan sebelum akhirnya menjadi BRMP Tanah dan Pupuk.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan lembaga strategis yang berperan penting dalam mendorong transformasi sektor pertanian melalui inovasi, perakitan teknologi, dan modernisasi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Berdasarkan Permentan Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, BRMP terdiri dari Sekretariat Badan dan 4 Pusat Perakitan dan Modernisasi. Organisasi Unit Pelaksana Teknis BRMP diatur dalam Permentan Nomor 12 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permentan Nomor 39 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang tanah dan pupuk.