Sesuai dengan Peratuan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang tanah dan pupuk. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan anggaran perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang tanah dan pupuk;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanah dan pupuk dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.