Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian. Keterbukan informasi publik di BRMP Tanah dan Pupuk oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan PPID merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.
Layanan PPID Single Domain bisa diakses melalui link berikut :