Balai Besar Perakitan dan Pengujian Sumber Daya Lahan Pertanian
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian;
- pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang sumber daya lahan pertanian;
- pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya
Lahan Pertanian.