Instalasi Rumah Kaca Laladon

Thumb

INSTALASI RUMAH KACA LALADON

 

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk (BRMP Tanah dan Pupuk) memiliki fasilitas berupa Instalasi Rumah Kaca. Instalasi Rumah kaca merupakan lembaga fungsional bagi pengembangan profesionalisme dan etika pengujian, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. Fungsi dari rumah kaca untuk mendukung kegiatan pengujian dan penelitian skala rumah kaca yang dilakukan oleh fungsional BRMP Tanah dan Pupuk maupun peneliti dari BRIN serta mahasiswa. Rumah kaca terletak di daerah Sindang Barang seluas ± 12.000 m2. Terdapat 5 rumah kaca, yaitu rumah kaca A, B, C, D dan E yang digunakan dalam penelitian maupun prosesing sampel.

 

 Rumah Kaca A

 

 Rumah Kaca B

 

Rumah Kaca C

 

Rumamh Kaca D

 

Rumah Kaca F

 

Kegiatan di Rumah Kaca Laladon antara lain : a). Menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan rumah kaca. B).  Melakukan inventirisasi dan identifikasi kebutuhan rumah kaca, c). Mengatur struktur penugasan SDM di rumah kaca d). Melakukan pelayanan pengujian  di rumah kaca, e). Melakukan metode baru terhadap pengujian di rumah kaca, f). Membantu pelaksanaan monitoring  dan evaluasi kegiatan di rumah kaca. g). Melakukan kegiatan fungsional lainya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan rumah kaca, dibantu oleh tenaga teknisi, tenaga kebersihan serta tenaga kemanan. Kemudian, Kepala Rumah Kaca bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRMP Tanah dan Pupuk. Selain sebagai tempat pengujian, kelengkapan rumah kaca memiliki fasilitas berupa kantor utama, gudang alat bahan maupun pupuk, mess pegawai dan juga beberapa lahan berupa kebun dan taman untuk berbagai kegiatan bercocok tanam maupun tabulapot.