Kementerian Pertanian

Thumb

KEMENTERIAN PERTANIAN

Kementerian Pertanian melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian,serta penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024, Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi :  

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian.
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
  6. Penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian.
  7. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian dan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.