• Jl. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; WA Center (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
      • Standar Pelayanan Publik
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta Pertanian
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
20493 dilihat       03 Mei 2023

BSIP BERKARYA: MENGENAL STANDAR MUTU PUPUK SP-36 [SNI 02-3769:2005]

Pupuk merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangusngan budidaya pertanian. Semakin berkembangnya industri pupuk di Indonesia diperlukan suatu standar untuk tetap menjaga mutu pupuk. Pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap mutu atau kualitas pupuk yang beredar bagi keberlangsungan budidaya pertanian, pemerintah senantiasa meningkatkan standar mutu yang ditetapkan guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan produk luar negeri. Salah satu upaya peningkatan syarat mutu pupuk adalah standar Pupuk SP-36 SNI 02-3769:2005 yang merupakan revisi dari SNI 02-3769-1995.
Pupuk SP-36 menjadi salah satu jenis pupuk yang banyak digunakan dalam budidaya tanaman. Pupuk ini mengandung unsur hara fosfat yang penting bagi tanaman. Pupuk SP-36 adalah pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat yang komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat, Ca (H2PO4). Setelah mengetahui kandungannya, lalu apakah fungsi pupuk fosfat dalam pertanian? Mungkin ini menjadi pertanyaan pihak pengguna dalam hal ini petani pada umumnya. Dalam peranannya, pupuk fosfat merupakan pupuk yang mensuplai unsur hara makro esensial atau unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman untuk pertumbuhannya. Apabila tanaman mengalami defisiensi hara fosfat, maka akan mengganggu proses pertumbuhan dan perkembangannya. Pupuk fosfat sendiri berperan dalam mengangkut energi hasil metabolisme dalam tanaman, merangsang pembungaan dan pembuahan, merangsang pertumbuhan akar, serta mempercepat pembentukan biji.
Berdasarkan SNI 02-3769:2005, syarat mutu untuk pupuk SP-36 ditunjukkan pada Tabel 1 yang memuat diantaranya seperti ketentuan kadar P2O5 total, P2O5 yang larut dalam asam sitrat 2%, dan P2O5 yang larut dalam air memiliki nilai persyaratan minimal 36%, minimal 34%, minimal 35%. Melalui nilai persyaratan yang ditentukan oleh SNI ini bisa menjadi standar kualitas pupuk fosfat yang mampu mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas produksi budidaya tanaman pertanian di Indonesia mendukung pertanian terstandar. (RA, Mtm, AFS, M.Is).
Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk dukung Sumsel capai peringkat tiga produksi beras nasional
    10 Jan 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian Tahun 2025
    23 Des 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelatihan Pengambilan Contoh (PPC) Pupuk untuk Peningkatan Kapasitas SDM di BRMP Tanah dan Pupuk
    22 Des 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pentingnya Penerapan Pemupukan Terstandar untuk Peningkatan Produktivitas Kakao
    29 Nov 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Indonesia bersama Brasil dan China berbagi pengalaman dalam pengelolaan lahan terdegradasi.
    27 Nov 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; WA Center (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian, Jl. Tentara Pelajar no. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat Kode Pos 16114

Website : www.tanahpupuk.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved